Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau membawa surat keterangan dari kepolisian

  1. Pemohonan Menemui bagian seksi sosial
  2. Petugas melakukan Anamesa dan verifikasi
  3. setelah selesai verifikasi dilakukan pemotretan
  4. membuat surat pengantar untuk disampaikan ke dinas sosial daerah asal
  5. bagi pemohon dari luar daerah dibuatkan surat pengantar dari daerah asal
  6. bagi pemohon dari luar daerah dibuatkan surat pengantar ke dinas sosial propinsi
  7. memberikan uang transport ke pada pemohon
  8. selesai

Pelayanan hanya emakan waktu paling lama 1 hari

Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis

Surat keterangan orang orang terlantar

Pengaduan jika ada akan di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal"