Pelayanan Surat Keterangan Penglepasan Kewarganegaraan Indonesia

  1. 1. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
  2. 2. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI;
  3. 3. Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM;
  4. 4. Kutipan Akta Capil yang dimiliki;
  5. 5. Fotocopy KTP-el dan KK;
  6. 6. Dokumen Perjalanan.

  1. 1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. 3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada Petugas Arsip;
  4. 4. Petugas Arsip mencarikan berkas dan menyerahkan kepada Operator;
  5. 5. Operator input data dan mencetak draf catatan pinggir dan draf surat keterangan penglepasan kewarganegaraan Indonesia.
  6. 6. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. 7. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan di akta kelahiran dan Surat Keterangan Penglepasan Kewarganegaraan Indonesia.
  9. 9. Kepala Dinas menyerahkan dokumen jadi kepada operator
  10. 10. Operator menyerahkan dokumen jadi ke Petugas packing.
  11. 11. Petugas Packing menyerahkan dokumen jadi dan Berita Acara kepada Petugas Pengiriman.
  12. 12. Petugas Pengiriman mengirimkan kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan dan Surat Keterangan Penglepasan Kewarganegaraan Indonesia

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.  Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penglepasan Kewarganegaraan Indonesia"