1 Melaksanakan Perkaman Biometrik KTP
2. Menunggu Proses Personalisasi di Server Pusat Kemendagri
3. Apabila Status Sudah Print Redadi Record (PRR) pencetakan KTP Baru sudah bisa dilaksanakan
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Call Center 0811-661-1308
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store