Penerbitan KTP Baru

  1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas ) tahun.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Mendatangai Kantor Disdukcapil / UKL Kauman / Mobil Pelayanan Keliling (Sesuai Jadwal)
  2. Melaksanakan Perekam Biometrik KTP Elektronik
  3. Menunggu Proses Personalisasi ( Berdasarkan Kecepatan Proses Personalisasi Server Data Center Pusat Kemendagri)
  4. Apabiila Proses Sudah Selesai dan Status Perekaman Print Ready Record (PRR) maka Proses Pencetakan Sudah Bisa dilaksanakan

1 Melaksanakan Perkaman Biometrik KTP

2. Menunggu Proses Personalisasi di Server Pusat Kemendagri

3. Apabila Status Sudah Print Redadi Record (PRR) pencetakan KTP Baru sudah bisa dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Call Center 0811-661-1308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Baru"