Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 ( 1 Lembar )
  2. Fotocopy Izin Usaha atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bila diperlukan
  3. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  5. Keterangan rencana kegiatan, berupa :
  6. a. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart
  7. b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  8. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya perubahan prosentase saham asing, perusahaan harus menyampaikan
  9. a. Kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk Fotocopy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris atau Fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan pasal 21 dan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  10. b. Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); • Fotocopy Paspor warga negara asing (PMA); • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); • Fotocopy Akta Pendirian dan perubahannya dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, serta Fotocopy NPWP bagi badan hukum Indonesia; • Fotocopy Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing
  11. c. Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir
  12. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
  13. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  14. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. Proses SK / Izin
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Sms : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal"