Pelayanan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. (1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
  2. (2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan: a. keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat; b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
  3. (3) Perkawinan WNI di Luar Negeri wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. Fotokopi KTP dan KK b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Terjemahan c. Surat Keterangan pelaporan dari Konjen RI d. Paspor e. KTP Pelapor

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, dan menyerahkan berkas kepada operator
  3. c. Operator input data;
  4. d. Operator mencetak Surat Surat Keterangan Pelaporan Pecatatan Sipil;
  5. e. Subkoordinator memverifikasi permohonan;
  6. f. Kabid memverifikasi permohonan;
  7. g. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pencatatan Sipil;
  8. h. Operator menyerahkan Surat Pelaporan Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil jadi ke Pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pencatatan Sipil"