Penerbitan Akta Perceraian

  1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan ASLI
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal putusan pengadilan wajib dilegalisir.
  3. Formulir Pencatatan Perceraian (F2-01)
  4. Fotocopy KK dan KTP-el yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya (Putusan dari Pengadilan Negeri).
  2. Petugas memeriksa berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya;
  3. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani dan diterbitkan Register Akta dan Kutipan akta oleh Kepala Dinas.
  4. Pengarsipan Akta Perceraian (Register Akta).
  5. Penyerahan Kutipan akta perceraian kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta.

2 (dua) harisejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak ada permasalahan dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"