Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Testimonium perkawinan atau surat keterangan perkawinan dari pemuka agama;
  2. Fotokopi KK dan KTP memepelai ;
  3. Fotokopi KTP saksi 2 orang
  4. Surat Kematian bagi janda atau Duda yang cerai mati
  5. Akte perceraian bagi janda atau duda yang cerai hidup
  6. Paspor dan dokumen keimigrasian , surat ijin menikah dari perwakilan Negara asing yang bersangkutan.
  7. pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. (Testimonium perkawinan atau surat keterangan perkawinan dari pemuka agama)
  2. Pendaftaran permohonan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran kepada permohonan.
  3. Petugas memeriksa berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya;
  4. Setelah pengumuman perkawinan 10 hari, dilaksanakan penandatangan register perkawinan dan penerbitan kutipan akta perkawinan.
  5. Pengarsipan Akta Perkawinan (Register Akta).
  6. Penyerahan Kutipan akta perkawinan kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta.

2 (dua) harisejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak terjadi kendala dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"