Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/ lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Bagi Orang Asing dilengkapi fotokopi Paspor dan atau KITAS/ KITAP (dilegalisir). Masing-masing 1 (satu) lembar
  7. Bagi yang pelaporannya terlambat lebih dari 60 hari kerja sejak kelahiran Melampirkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana.
  8. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian

  1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian,
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku pendaftaran kelahiran,
  3. Penandatanganan Kutipan Akta Kelahiran,
  4. Pengarsipan register akta kelahiran,
  5. Penyerahan kutipan akta kelahiran kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta.

2 (dua) harisejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak ada permasalahan dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"