Prosedur Pelayanan Adopsi Anak

  1. Usia Anak yang akan di adopsi
  2. Kreteria anak yang akan di adopsi
  3. Syarat orang tua angkat
  4. syarat administrasi

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Pemohon harus memenuhi syarat - syarat pengadopsian Anak
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak akan memproses jika ada yang tidak sesuai akan dikembaikan ke pemohon
  4. jika semua tidak ada masalah dan sesuai dengan persyaratan dan prosedur , maka petugas akan merekomendasikan ke atasan untuk membuat surat pengadopsian anak
  5. Petugas akan menerikan surat tersebut ke pemohon
  6. selesai

Proses pengadopsiananak memakan waktu 3 bulan

Pelayanan di gratiskan tanpa di pungut biaya

Pengesahan adopsi anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Adopsi Anak"