Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga ( Kelahiran dan Kedatngan ) dan Pengurangan Anggota Keluarga ( Meninggal dan Pindah ) Atau Perubahan Lainnya

  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Formulir F-1.16 ( Formulir Pemohonan / Perubahan Kartu Keluarga
  3. Formulir F-1.01 ( Formulir Bio Data Penduduk )
  4. Formulir F-1.05 ( Formulir Perubahan Data Kependudukan ) bagi penduduk yang melakukan perubahan data
  5. Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan / Penting ( Meninggal / Bercerai )

  1. 1. Datanglah dengan membawa persyaratan Ke Kantor Dukcapil/ULK Kauman/Mobil Pelayanan Keliling.
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket ( Kantor Dukcapil Bagian Informasi).
  3. 3. Verifikasi Bahan di Petugas Verifikator.
  4. 4. Antri menunggu dipanggil oleh Operator Entry Sesuai Nomor Antrian
  5. 5. Entry Data Oleh Operator, Pengajuan TTE dan Pencetakan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Call Center 0811-661-1308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga ( Kelahiran dan Kedatngan ) dan Pengurangan Anggota Keluarga ( Meninggal dan Pindah ) Atau Perubahan Lainnya"