7 Hari kerja
Berdasarkan Perda no.3 tahun 2017 untuk pelayanan rekomendasi TDUP tidak dipungut biaya/gratis
Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store