Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Surat Permintaan rekomendasi TDUP dari DPMPTSP dan TK

  1. Surat permintaan rekomendasi TDUP dari DPMPTSP dan TK
  2. Perintah tindak lanjut proses pemberian rekomendasi TDUP
  3. Penyiapan surat perintah tugas dan kelengkapan administrasi peninjauan lapangan objek rekomendasi TDUP
  4. Penandatanganan SPT Peninjauan lapangan objek rekomendasi TDUP
  5. Peninjauan lapangan objek rekomendasi TDUP oleh staf/tenaga/tim teknis
  6. Pembuatan Berita Acara hasil peninjauan lapangan (sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi TDUP)
  7. Penyampaian Berita acara hasil peninjauan lapangan, penyiapan dan penandatanganan surat (dapat diberikan/tidak dapat diberikan) rekomendasi TDUP
  8. Pemberian Nomor surat dan stempel Dinas surat rekomendasi (dapat/tidak dapat) diberikan rekomendasi TDUP
  9. Penyampaian rekomendasi (dapat/tidak dapat diberikan) TDUP pada DPMPTSP dan TK
  10. Pengarsipan
  11. Selesai

7 Hari kerja

Berdasarkan Perda no.3 tahun 2017 untuk pelayanan rekomendasi TDUP tidak dipungut biaya/gratis

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"