Gas Medis

  1. Membawa permintaan kebutuhan gas medis

  1. 1. Petugas unit ruangan pelayanan yang membutuhkan gas medis langsung menghubungi kontak person (petugas gas medis) untuk permintaan pelayanan penghantaran gas medis
  2. 2. Penghantaran gas medis dilakukan oleh petugas gas medis langsung ke unit yang melakukan pemesanan

24 jam

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

gas medis

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gas Medis"