Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. Surat permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP perusahaan
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan
  6. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  7. Fotokopi Buku Uji dari Dinas Perhubungan
  8. Gambar Lokasi dan Bangunan Fasilitas Penyimpanan / Pool Kendaraan Bermotor Serta Surat Keterangan Mengenai Pemilikan atau Penguasaan
  9. Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dalam kondisi laik jalan
  10. Surat Keterangan Kondisi dan Komitmen Usaha yang ditandatangani ole Pimpinan Perusahaan diatas Materai Rp 6000
  11. Fotokopi Retr. Izin Trayek
  12. Rekomendasi Pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing
  13. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing
  14. Izin Trayek yang lama (Asli) *untuk perpanjangan Izin Trayek*
  15. Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  16. Foto Lansung di DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
  2. Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
  3. Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
  4. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
  6. Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
  7. Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang"