Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Formulir F-1 15 ( Permohonan Kartu Keluarga Baru WNI)
  2. Fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan bagi Kepala Keluarga yang statusnya kawin
  3. Fotocopy Surat Cerai bagi Kepala Keluarga yang statusnya Cerai Hidup
  4. Surat Keterangan Kematian bagi Kepala Keluarga yang statusnya Cerai Mati
  5. Fotocopy Akte Kelahiran seluruh anggota keluarga atau Surat Keterangan Lahir Asli bagi anak belum sekolah atau Foto copy Ijazah bagi anak yang telah tamat dan Foto copy Rapor bagi anak masih Sekolah Dasar
  6. Foto copy Ijazah suami/ istri
  7. Foto Copy SK bagi PNS/ ASN/ Karyawan Perusahaan
  8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Kepala Keluarga yang pindah dari luar Kabupaten/Kota dan Propinsi, Surat Keterangan pindah antar Kecamatan dan antar Nagari

  1. 1. Datanglah dengan membawa persyaratan Ke Kantor Dukcapil/ULK Kauman/Mobil Pelayanan Keliling.
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket ( Kantor Dukcapil Bagian Informasi).
  3. 3. Verifikasi Bahan di Petugas Verifikator.
  4. 4. Antri menunggu dipanggil oleh Operator Entry Sesuai Nomor Antrian
  5. 5. Entry Data Oleh Operator, Pengajuan TTE dan Pencetakan Dokumen

Persyaratn Sudah lengkap dan Data Tidak bermasalah di database Dukcapil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Call Center 0811-661-1308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan On Line / Layanan Mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"