Pelayanan Penerbitan/perizinan operasional Panti

  1. Profol Yayasan
  2. Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan STD/SIOP ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Lampiran- lampiran pendukung ( Akta Notaris,Pengesahan dari Menteri HAM, AD/ART,Susunan Pengurus, Profil Panti, Pas Poto Anak Asuh, Foto papan nama panti, Rekomendai dari Bupati, Program Kerja , Surat keterangan Bupati,NPWP
  4. Map

  1. Pemohon mengajukan membawa bahan persyaratan ke petugas
  2. Petugas akan meregistrasikan ke buku besar sebagai bahan untuk pengetikan surat pengantar
  3. petugas akan mengetik dan menerukasn ke kasi untuk diverifikasi
  4. setelah di verifikasi surat akan di tanda tangani olah kepala dinas/ sekretaris / kepala bidang
  5. surat akan di berikan ke pemohon sebagai dasar rekomendasi/pengantar
  6. selesai

Penerbitan Persyaratan memakan waktu 1 hari kerja

Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis

Surat pengantar rekomendasi pendirian operasional PAnti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan/perizinan operasional Panti"