Penggantian Kartu Keluarga Hilang /Rusak

  1. Formulir F-1.15 (Permohonan Kartu Keluarga )
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / Wali Nagari KK Rusak
  3. Foto Copy KTP Elektronik

  1. 1. Datanglah dengan membawa persyaratan Ke Kantor Dukcapil/ULK Kauman/Mobil Pelayanan Keliling.
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket ( Kantor Dukcapil Bagian Informasi).
  3. 3. Verifikasi Bahan di Petugas Verifikator.
  4. 4. Antri menunggu dipanggil oleh Operator Entry Sesuai Nomor Antrian
  5. 5. Entry Data Oleh Operator, Pengajuan TTE dan Pencetakan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Call Center 0811-661-1308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan On Line Nagari / Layanan mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Kartu Keluarga Hilang /Rusak"