Loundry

  1. • Menghitung dan mengisi form pengambilan linen kotor
  2. • Menandatangani serah terima linen bersih

  1. 1. Setiap unit pelayanan UPTD RSUD Tengku Rafi’an yang membutuhkan jasa loundry menghitung dan mengisi form pengambilan linen kotor
  2. 2. Menandatangani form serah terima linen kotor
  3. 3. Petugas loundry membawa linen kotor keunit loundry
  4. 4. Proses loundry berlangsung
  5. 5. Penyerahan dilakukan petugas loundry ke unit – unit pelayanan
  6. 6. Petugas unit pelayanan menandatangani serah terima linen bersih dan melakukan penyimpanan

Setiap hari, jam 07.30 – selesai

  • Sesuai tagihan yang dikeluarkan bedasarkan PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

 

  • Sesuai dengan tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

Pelayanan Instalansi loundry (Jasa pencucian linen pasien)

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loundry"