Pelayanan Akta Kelahiran

  1. 1) Bagi WNI Umum : a) Surat kelahiran dari dokter / bidan (asli); b) Fc KK; c) Fc KTP orangtua/surat kematian apabila sudah meninggal; d) Surat Kuasa bermaterai 10 ribu apabila pelaporannya dikuasakan dan fc KTP pelapor; e) Fc Kutipan Akta Nikah/perkawinan orangtua (apabila lahir dari perkawinan yang sah); f) apabila nama ortu ada perbedaan dalam dokumen persyaratan, melampirkan Fotocopy Kutipan akte Kelahiran/Fc. Ijasah ortu. g) Fotocopy KTP-el pelapor; h) SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran; i) SPTJM Kebenaran Data Perkawinan dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan;
  2. 2) Bagi Orang Asing : a) surat keterangan kelahiran; b) Dokumen Perjalanan; dan c) KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
  3. 3) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan kelahiran; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau d. surat keterangan pindah luar negeri.
  4. 4) Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya: Melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan dari Kepolisian.

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Office input data;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran secara elektronik;
  7. g. Front Office/Operator mencetak Akta Kelahiran;
  8. h. Front Office / Operator menyerahkan Akta Kelahiran jadi ke Pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan KIA

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"