Pelayanan Akta Kematian

  1. a. Mengisi Formulir yang telah disediakan di desa/kelurahan F2-29 atau Surat kematian dari dokter;
  2. b. Fotocopy KK
  3. c. KTP-el ybs
  4. d. Fotocopy KTP-el pelapor
  5. e. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  6. f. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  7. g. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  8. h. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. i. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Office input data;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani ajuan secara elektronik;
  7. g. Front Office/Operator mencetak Akta Kematian,KK dan KTP;
  8. h. Front Office / Operator menyerahkan Akta Kematian jadi ke Pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian, KTP dan KK

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.      Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.      Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.     Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"