Pelayanan Akta Perkawinan

  1. 1) Bagi WNI : a. Mengisi formulir yang telah disediakan di Dinas; b. Surat Keterangan Perkawinan Untuk Menikah Non Muslim dan/atau Model N1-N5 dari Kades/Kalur; c. Foto Copy KTP kedua mempelai; d. Foto Copy Kartu Keluarga kedua; e. Pas Photo berdampingan hitam putih/berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lbr; f. Surat perkawinan / bukti pemberkatan dari pemuka agama; g. Ijin kawin dari pengadilan negeri bagi yang belum berusia 16 tahun bagi mempelai perempuan dan 19 Tahun bagi mempelai Pria; h. Akta kematian Suami/Istri terdahulu untuk cerai mati atau akta perceraian / Surat talak bagi mempelai yang cerai hidup; i. Penetapan pengadilan negeri bila perkawinanya diluar ketentuan perundang-undangan yang ada. j. Ijin tertulis dari atasan bagi TNI/Polri. k. Akta notaris apabila terjadi perjanjian Perkawinan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri atau penetapan pengandilan negeri. l. Akta kelahiran anak yang akan disahkan apabila ada.
  2. 2) Bagi Orang asing : a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. pas foto berwarna suami dan isteri; c. Dokumen Perjalanan; d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; e. KK; f. KTP-el; dan g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. a. Pemohon mengambil antrian dan apabila sudah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan/ FO.
  2. b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal serta memberikan resi pendaftaran kepada pemohon.
  3. c. Kasi menyelia berkas permohonan.
  4. d. Kasi/ Kabid melaksanakan pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kantor
  5. e. Operator input data ajuan perkawinan.
  6. f. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. g. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. h. Operator mencetak Kutipan Akta Perkawinan.
  9. i. Operator menyerahkan dokumen jadi kepada petugas packing.
  10. j. Petugas packing menyerahkan dokumen jadi dan berita acara kepada jasa pengiriman.
  11. k. Petugas jasa pengiriman mengirimkan dokumen jadi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.       Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.       Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.       Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"