Pelayanan Akta Perceraian

  1. a. Formulir F2-19
  2. b. Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. c. Kutipan Akte Perkawinan yang asli;
  4. d. Fotocopi KTP dan KK ybs;
  5. e. Fotocopi KTP pelapor apabila yang melapor bukan ybs;

  1. a. Pemohon mengambil antrian dan apabila sudah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan/ FO.
  2. b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal serta memberikan resi pendaftaran kepada pemohon.
  3. c. Subkoordinator menyelia berkas permohonan.
  4. d. Subkoordinator / Kabid melaksanakan pencatatan perkawinan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kantor
  5. e. Operator input data ajuan perkawinan.
  6. f. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. g. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. h. Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian.
  9. i. Operator menyerahkan dokumen jadi kepada petugas packing.
  10. j. Petugas packing menyerahkan dokumen jadi dan berita acara kepada jasa pengiriman.
  11. k. Petugas Jasa pengiriman mengirimkan dokumen jadi kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perceraian"