ICU (Intensif Care Unit)

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM

  1. 1. Pasien dari eksternal RSUD Tengku Rafi'an yang dirujuk ke IGD maupun pasien yang langsung ke IGD
  2. 2. Dilayani di IGD dan dilakukan pendaftaran
  3. 3. Jika kondisi pasien kritis dan dinilai memenuhi kriteria masuk ICU,pasien akan dirawat di ICU setelah acc dokter anestesi
  4. 4. SDA

30 sampai 60 menit

  • Sesuai tagihan yang dikeluarkan bedasarkan PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024
  • Sesuai dengan tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

pelayanan ICU

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ICU (Intensif Care Unit)"