Pelayanan Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Mengisi Formulir;
  2. 2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis;
  3. 3. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan secara agama/Penghayat ((sebelum kelahiran anak);
  4. 4. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  5. 5. KK ayah dan ibu;
  6. 6. Fc. KTP-el ortu;
  7. 7. Fc dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

  1. a. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. c. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada Petugas Arsip;
  4. d. Petugas Arsip mencarikan berkas dan menyerahkan kepada Operator;
  5. e. Operator input data dan mencetak catatan pinggir
  6. f. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. g. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. h. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan menandatangani akta pengakuan anak.
  9. i. Operator mencetak akta pengakuan anak dan menyerahkan dokumen jadi ke Petugas packing.
  10. j. Petugas Packing menyerahkan dokumen jadi kepada Petugas Pengiriman.
  11. k. Petugas Jasa Pengiriman mengirimkan dokumen jadi kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Akta Pengakuan Anak

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.     Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengakuan Anak "