Pelayanan Akta Pengesahan Anak

  1. 1. Mengisi formulir;
  2. 2. Surat Pernyataan Pengesahan Anak dari Orangtua;
  3. 3. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan secara agama/Penghayat (sebelum kelahiran anak)/ Penetapan pengadilan;
  4. 4. Kutipan Akta kelahiran anak yg akan disahkan (asli);
  5. 5. Kutipan Akta Perkawinan ortu (asli);
  6. 6. Fotocopy KK;dan
  7. 7. Fotocopy KTP-el ortu;
  8. 8. Fc. dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  1. 1) Pemohon/orangtua/yang diberi kuasa datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2) Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan kepada Pemohon;
  3. 3) Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf kutipan akta kelahiran;
  4. 4) Kasi menyelia persyaratan, register dan Draf Kutipan Akta serta diparaf;
  5. 5) Kabid membubuhkan paraf pada draf kutipan akta;
  6. 6) Operator mencetak register & Kutipan Akta;
  7. 7) Kepala menandatangani register dan kutipan akta;
  8. 8) Operator memberitahukan melalui sms ke Pemohon bahwa Kutipan Akta Kelahiran sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Petugas Pengambilan;
  9. 9) Petugas Pengambilan memberikan Kutipan akta kepada pemohon
  10. aaaa
  11. aaaa

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Akta Pengakuan Anak

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.     Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengesahan Anak"