Pelayanan Data Kependudukan

  1. 1. Surat permohonan Data Kependudukan

  1. a. Pemohon membawa surat permohonan permintaan data kependudukan dari instansi/ lembaga
  2. b. Petugas mengagenda surat.
  3. c. Kadin mendisposisi surat.
  4. d. Sekdin/ kasubag Umpeg mendisposisi surat.
  5. e. Petugas mendistribusikan surat.
  6. f. Kabid/ Subkoordinator mendisposisi surat.
  7. g. Petugas membuat Jawaban Data Kependudukan.
  8. h. Kabid/ Subkoordinator meneliti surat jawaban.
  9. i. Kadin menandatangani surat jawaban.
  10. j. Petugas memberi nomor agenda
  11. k. Petugas memberikan kepada pemohon/ instansi/ lembaga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.      Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.     Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.     Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Kependudukan"