Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)

  1. • Membawa surat permintaan darah dari ruangan
  2. • Kartu identitas pasien
  3. • Kwitansi pembayaran
  4. • Membawa surat permintaan darah dari ruangan
  5. • KTP/ KK/ Kartu Jaminan

  1. 1. Penanggung jawab pasien UPTD RSUD Tengku Rafi’an yang dalam perawatan membawa permintaan darah dari ruangan
  2. 2. Jika stok darah yang dibutuhkan tersedia petugas melakukan uji saling (cross match) terhadap produk darah yang akan dipakai
  3. 3. Jika stok darah yang dibutuhkan tidak tersedia petugas mengusahakan mendatangkan donor dari daftar list donor tetap yang ada, jika tidak berhasil petugas menganjurkan kepada pihak pasien untuk mencari donor dari kalangan kerabat pasien (di utamakan) atau yang lain
  4. 4. Prosedur pengambilan darah dari donor dilakukan
  5. 5. Produk darah yang sudah menjalani prosedur keamanan diserahkan keruangan oleh petugas

30 sampai 60 menit

Seseuai PERDA Kebaputen Siak Nomor 1 Tahun 2024

Sesuai Tarif yang disepati dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penjamin

Layanan Unit transfuse darah

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)"