Penerbitan Akta Kematian

  1. 1. Kartu Keluarga Asli
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) Asli
  3. 3. Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan,atau ketrangan Kematian dari Kepala Kampung yang Asli
  4. 4. Akta Kelahiran yang Meninggal (Bagi yang memiliki)
  5. 5. Data/Foto Copy KTP 2 orang Capil
  6. 6. Mengisi Formulir F.2.15 Yang telah disediakan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan pembuatan akta Kematian 2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan 3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas 4. Petugas dan pejabat pelayanan melakukan verifikasi berkas dan paraf koordinasi 5. Pengenterian data akta Kematian 6. Pengajuan sertifikasi Akta Kematian 7. Penandatanganan dokumen akta Kematian oleh Kepala Dinas secara elektronik 8. Pencetakan hasil sertifikasi akta Kematian 9. Penyerahan Dokumen Akta Kematian kepada masyarakat 10. Pengarsipan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan pembuatan akta Kematian
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas
  4. Petugas dan pejabat pelayanan melakukan verifikasi berkas dan paraf koordinasi
  5. Pengenterian data akta Kematian
  6. Pengajuan sertifikasi Akta Kematian
  7. Penandatanganan dokumen akta Kematian oleh Kepala Dinas secara elektronik
  8. Pencetakan hasil sertifikasi akta Kematian
  9. Penyerahan Dokumen Akta Kematian kepada masyarakat
  10. Pengarsipan

 

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Akta kematian

1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2. Website : disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"