Klinik VCT

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM)
  6. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an

  1. untuk pasien jaminan akan memperoleh SEP dari petugas varifikasi BPJS dan ansuransi penjamin lainnya
  2. Sama dengan pelayanan rawat jalan, tambahan setelah pendaftaran (no 4), no 5

30 menit sampai 60 menit

Sesuai tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

Sesuai tagihan yang dikeluarkan berdasarkan perbup tarif Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an

klinik VCT

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik VCT"