Hemodialisa

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan rumah sakit
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM)
  6. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh rumah sakit

  1. 1. Sda, dan untuk internal pasien membawa surat kontrol atau permintaan tindakan hemodialisa dari dokter pemeriksa
  2. 6. Pelayanan selesai, pasien memperoleh rekomendasi selanjutnya dari dokter

60 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

120 menit (dengan pemeriksaan penunjang)

Maksimal 180 menit untuk pasien IGD yang di rawat inap

60 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

120 menit (dengan pemeriksaan penunjang)

Maksimal 180 menit untuk pasien IGD yang di rawat inap

  • Sesuai tagihan yang dikeluarkan bedasarkan Perbup Tarif RSUD Siak

 

  • Sesuai dengan tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

pelayanan hemodialisa

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"