Hemodialisa

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM)

  1. 1. pasien menuju ruang pendaftaran dengan menyerahkan identitas
  2. 2. petugas melakukan pendaftaran kemuadian mengarahkan ke bagian kasir
  3. 3. pasien menuju kasir dan menyelesaikan administrasi biaya
  4. 4. pasien menuju ruang hemodialisa dengan menyerahkan rincian biaya dengan petugas

60 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

120 menit (dengan pemeriksaan penunjang)

Maksimal 180 menit untuk pasien IGD yang di rawat inap

60 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

120 menit (dengan pemeriksaan penunjang)

Maksimal 180 menit untuk pasien IGD yang di rawat inap

  • Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

 

  • Sesuai dengan tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

pelayanan hemodialisa

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"