Penerbitan Akta Perkawinan

  1. 1. Surat Pengantar/keterangan dari Kepala Kampung
  2. 2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  5. 5. Pas Poto Berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
  6. 6. Dua orang saksi yang sudah berusia 21 Tahun keatas
  7. 7. Photo Copy Akta Kelahiran kedua mempelai
  8. 8. Mengisi Formulir F.2.12 yang telah disediakan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan pembuatan akta Perkawinan 2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan 3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas 4. Petugas dan pejabat pelayanan melakukan verifikasi berkas dan paraf koordinasi 5. Pengenterian data akta Perkawinan 6. Pengajuan sertifikasi Akta Perkawinan 7. Penandatanganan dokumen Perkawinan oleh Kepala Dinas secara elektronik 8. Pencetakan hasil sertifikasi akta Perkawinan 9. Penyerahan Dokumen Perkawinan kepada masyarakat 10. Pengarsipan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pengajuan pembuatan akta Perkawinan
  2. Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas
  4. Petugas dan pejabat pelayanan melakukan verifikasi berkas dan paraf koordinasi
  5. Pengenterian data akta Perkawinan
  6. Pengajuan sertifikasi Akta Perkawinan
  7. Penandatanganan dokumen Perkawinan oleh Kepala Dinas secara elektronik
  8. Pencetakan hasil sertifikasi akta Perkawinan
  9. Penyerahan Dokumen Perkawinan kepada masyarakat
  10. Pengarsipan

 

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Akta Perkawinan

1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2. Website : disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"