Laboratorium

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gawat darurat
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM) • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh rumah sakit

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab mengubungi resepsionis dengan menyerahkan rujukan (eksternal) bagi yang tidak darurat dan yang untuk internal (pasien UPTD RSUD Tengku Rafi’an) membawa permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pemeriksa
  2. 2. Melakukan prosedur pendaftaran yang menyerahkan tanda pengenal, kartu berobat, kartu jaminan (bagi pasien jaminan)
  3. 3. Petugas melakukan skrining
  4. 4. Pasien mendaftar dan dipersilahkan menunggu panggilan pelayanan
  5. 5. Pasien mendapat pelayanan
  6. 6. Penyerahan hasil pemeriksaan

30 sampai 60 menit

Sesuai tagihan yang dikeluarkan berdasarkan PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

 

 

Sesuai tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin.

Pelayanan Laboratorium

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"