Radiologi

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter, kecuali dalam keadaan kondisi gawat darurat
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di sahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KK/ KTP./ SIM)

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab mengubungi resepsionis dengan menyerahkan rujukan (eksternal) bagi yang tidak darurat dan yang untuk internal (pasien UPTD RSUD Tengku Rafi’an) membawa permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pemeriksa
  2. 2. Melakukan prosedur pendaftaran yang menyerahkan tanda pengenal, kartu berobat, kartu jaminan (bagi pasien jaminan)
  3. 3. Petugas melakukan skrining
  4. 4. Pasien mendaftar dan dipersilahkan menunggu panggilan pelayanan
  5. 5. Pasien mendapat pelayanan
  6. 6. Penyerahan hasil pemeriksaan

30 sampai 60 mentit

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 

 

Sesuai tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

Pelayanan Radiologi

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"