Fisioterapi

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kertu keluarga
  2. • Mendaftar dan memperoleh berkas rekam medis
  3. • Bila rujukan dari poliklinik membawa pengantar dari poliklinik
  4. • Membawa kartu jaminan dan identitas (KTP/KK/SIM)
  5. • Membawa rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga ke poli spesialis
  6. • Membawa rujukan/ konsul dari poli lain ke poli fisioterapi untuk pasien yang datang untuk kali pertama
  7. • Membawa surat kontrol untuk kunjungan yang bukan pertama kali

  1. 1. Peserta menuju bagian informasi untuk pengambilan nomor antrian
  2. 2. Paserta menunggu nomor antrian dipanggil dibagian pendaftaran
  3. 3. Petugas pendaftaran memanggil dan melakukan proses pendaftaran
  4. 4. Petugas pendaftaran mengarahkan peserta kekasir untuk pengurusan administrasi
  5. 5. Pasien dipanggil keruangan periksa dan dilakukan assesmen oleh dokter spesialis
  6. 6. dokter memberi rekomendasi untuk tindakan fisioterapi dilakukan
  7. 7. terapis memberikan pelayanan

30 sampai 60 menit

Sesuai tarif yang disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan pihak penjamin

 

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

Pelayanan Fisioterapi

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"