Pelayanan Jenazah

  1. • Membawa surat permintaan dari yang berwenang
  2. • Jenazah harus segera dibawa oleh penanggung jawab ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an

  1. 1. Membawa surat permintaan dari yang berwenang dan diserahkan kepada petugas administrasi bagian umum
  2. 2. Bagian umum meneruskan keunit pemulasaran jenazah dan memberi perintah penyelenggaraan jenazah
  3. 3. Untuk jenazah yang tidak dikenali UPTD RSUD Tengku Rafi’an akan menghubungi dinas sosial
  4. 4. Jenazah yang akan diselenggarakan dibawa oleh penanggung jawab atau pihak berwenang ke UPTD RSUD Tengku Rafi’an
  5. 5. Penyelenggaraan jenazah
  6. 6. Jenazah kembali diserah terimakan kepihak yang berwenang

  1. Penyimpanan jenazah/ penitipan jenazah
  2. Perawatan/ penyelenggaraan jenazah
  3. Pengawetan jenazah

  1. Penyimpanan jenazah/ penitipan jenazah
  2. Perawatan/ penyelenggaraan jenazah
  3. Pengawetan jenazah

Pelayanan Jenazah

Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jenazah"