Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. 2. Surat Nikah/Cerai/Surat Kematian untuk mendukung status pemohon
  3. 3. Akte kalahiran
  4. 4. Ijasah
  5. 5. Pas Photo 4 x 6 (4 Lembar)
  6. 6. Kartu keluarga asli

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan mengisi Formulir Permohonan a. Form F-1.24 Untuk Pindah Datang WNI b. Form F-1.23A Untuk WNA 2. Menyerahkan syarat-syarat permohonan kepada petugas 3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan 4. Petugas melakukan identifikasi ke dalam Database SIAK 5. Verifikasi oleh pejabat pelayanan 6. Petugas melakukan cetak Surat Keterangan Pindah Datang untuk berkas yang lolos verifikasi 7. Petugas melakukan entri data untuk Kartu Keluarga dan Mencetak Kartu Keluarga 8. Verifikasi, validasi ulang dan penandatanganan dokumen oleh pejabat pelayanan 9. Penyerahan dokumen pindah datang kepada masyarakat 10. pengarsipan

  1. Mengambil nomor antrian dan mengisi Formulir Permohonan
  1. Form F-1.24 Untuk Pindah Datang WNI
  2. Form F-1.23A Untuk WNA
  1. Menyerahkan syarat-syarat permohonan kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas melakukan identifikasi ke dalam Database SIAK
  4. Verifikasi oleh pejabat pelayanan
  5. Petugas melakukan cetak Surat Keterangan Pindah Datang untuk berkas yang lolos verifikasi
  6. Petugas melakukan entri data untuk Kartu Keluarga dan Mencetak Kartu Keluarga
  7. Verifikasi, validasi ulang dan penandatanganan dokumen oleh pejabat pelayanan
  8. Penyerahan dokumen pindah datang kepada masyarakat
  9. pengarsipan

 

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan) 

Surat Keterangann Pindah Datang

1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2. Website : disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"