KIR Sederhana

  1. • Membawa kartu tanda penduduk dan fotocopy kartu keluarga

  1. setelah mendapatkan pelayanan, pasien memperoleh surat keterangan yang diserahkan melalui bagian umum dan kepegawaian UPTD RSUD Tengku Rafi'an

Sekolah = 60 menit

mencari pekerjaan = 60 menit

Tarif sesuai dengan PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

KIR Sederhana

Unit Pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIR Sederhana"