Ijin Usaha Industri Kecil

  1. Mengisi formulir model SP-I dan SP-II
  2. fotocopy akte pendirian perusahaan atau perubahannya.
  3. fotocopy UU gangguan bagi jenis industri yg tercantum pd sk Menteri Perindustrian no.148/M/SK/7/1995 yg berlokasi diluar kaawasan industri
  4. fotocopy Ijin lokasi
  5. fotocopy IMB
  6. surat keterangan dari pengelola kawasan industri
  7. dokumen yg dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
  8. Ijin undang-undang gangguan
  9. memiliki anaalisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  10. nama direksi dan dewan komisaris

  1. mengisi formulir sesuai yang dimohonkan
  2. melengkapi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan
  3. apabila dinyatakan lengkap maka proses ijin akan dilanjutkan.

Pemohon mengisi formulir sesuai yang telah ditentukan dan melengkapi persyaratan yang diminta, selanjutnya apabila dinyatakan lengkap, maka permohonan dimaksud akan di proses sesuai waktu yang telah ditentukan.

-

Surat Ijin Usaha Indutri Kecil

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Industri Kecil"