Visum et Rapertum

  1. • Membawa surat permintaan visum dari kepolisian dan kartu identitas

  1. 1. Keluarga membawa surat permintaan visum dari penyidik kepolisian
  2. 2. Berdasarkan surat permintaan dokter yang bertugas melakukan VER
  3. 3. Hasil VER didokumentasikan ke Rekam Medis
  4. 4. Petugas membuat laporan hasil visum berdasarkan dokumentasi Rekam Medis dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa

2 Hari

Visum et Repertum luar orang hidup = Rp. 30.000/orang/kali

Visum et Repertum luar orang meninggal = Rp.30.000/orang/kali

Visum et Repertum

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum et Rapertum"