Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar rawat inap/rawat intensiv
  2. Kartu ide.ntitas/KTP/KK
  3. Kartu BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, Jamkesmas, JKD dan PT
  4. Surat rujukan
  5. Persyaratan difotokopi sebanyak 2 rangkap, dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (selama hari kerja)

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap di IGD
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan kepada pasien
  4. As.uhan medis dan keperawatan selama rawat inap serta pemeriksaan penunjang
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Lama dirawat sesuai kebutuhan pasien

UMUM:    Sesuai Peraturan Bupati  yang berlaku.

JKD:       Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kampar  dengan RSUD Bangkinang yang berlaku.

JKN:      Peraturan Menteri  Kesehatan yang berlaku

Pelayanan Kesehatan Rawat Inap

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"