1. Mengambil Nomor Antrian
2. Mengisi berkas permohonan pembuatan KK baru/Penambahan/Penghapusan Anggota Keluarga dan melampirkan fotocopi persyaratan yang telah ditentukan. pengisian formulir sesuai dengan kepentingan antara lain :
3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan
4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan
6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Keluarga
7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Keluarga
8. Pengajuan Sertifikasi Kartu Keluarga
9. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas secara Electronik
10. Pencetakan Kartu Keluarga
11. Menyerahkan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepada masyarakat
12. Pengarsipan berkas pemohon
Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kartu Keluarga (KK)
1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com
2. Website : disdukcapil.tulangbawangkab.go.id
3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store