Kartu Keluarga (KK)

  1. Paspor pemohon (jika ada)
  2. Izin tinggal bagi orang asing
  3. Fotocopi Ijazah
  4. Fotocopi akta perkawinan/nikah
  5. Surat keterangan Pindah
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian 2. Mengisi berkas permohonan pembuatan KK baru/Penambahan/Penghapusan Anggota Keluarga dan melampirkan fotocopi persyaratan yang telah ditentukan. pengisian formulir sesuai dengan kepentingan antara lain : Form F-1.15 untuk permohonan KK baru Form F-1.16 untuk Permohonan Perubahan data dan/atau Biodata Form F-1.17 untuk Permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan 3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan 4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan 5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan 6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Keluarga 7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Keluarga 8. Pengajuan Sertifikasi Kartu Keluarga 9. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas secara Electronik 10. Pencetakan Kartu Keluarga 11. Menyerahkan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepada masyarakat 12. Pengarsipan berkas pemohon

1. Mengambil Nomor Antrian

2. Mengisi berkas permohonan pembuatan KK baru/Penambahan/Penghapusan Anggota Keluarga dan melampirkan fotocopi             persyaratan yang telah ditentukan. pengisian formulir sesuai dengan kepentingan antara lain :

  • Form F-1.15 untuk permohonan KK baru
  • Form F-1.16 untuk Permohonan Perubahan data dan/atau Biodata
  • Form F-1.17 untuk Permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan

3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan

4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan

5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan

6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Keluarga

7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Keluarga

8. Pengajuan Sertifikasi Kartu Keluarga

9. Penandatanganan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas secara Electronik

10. Pencetakan Kartu Keluarga

11. Menyerahkan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepada masyarakat

12. Pengarsipan berkas pemohon

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Kartu Keluarga (KK)

1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2. Website : disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"