Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotokopi KK;
  5. Fotokopi KTP.

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  3. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"