Pelayanan offline Pencatatan Akta Kelahiran

  1. a. Pencatatan Kelahiran WNI 1) Fotokopi surat keterangan kelahiran, yaitu dari RS/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/ kapten pesawat terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain kebun, sawah, angkutan umum. 2) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawainan/bukti lain yang sah. 3) Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didafatarkan sebagai anggota keluarga 4) Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 5) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1). 6) Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2).
  2. b. Pencatatan Kelahiran Orang Asing 1) Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum. 2) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah. 3) Fotokopi Dokumen Perjalanan. 4) Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; 5) OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1). 6) OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf angka 2).

  1. a. Pemohon 1) Pemohon datang langsung ke loket pelayanan; 2) Pemohon mengisi dan mendatangani formulir; 3) Bila tidak lengkap berkas dikembalikan.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh Operator SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Operator SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka diberitahukan ke Pemohon untuk dilengkapi; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh Operator SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinasi / validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan keOperator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon ; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses / dilanjutkan ke verifikator / kabid;
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid. 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka dikembalikan ke Operator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon; 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik (TTE) 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas ; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Operator SIAK menerbitkan akta kelahiran ; 2) Operator SIAK menyampaikan akta kelahiran ke pemohon; 3) Operator mengarsipkan.

  1. Waktu penyelesaian 25) menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi ganguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

a.

Sarana pengaduan yang disediakan :

 

1.  Datang langsung

2.  Melalui Website SIP OK MUBA

3.  Melalui telpon / whatshapp

4.  Melalui kotak saran

5.  Melalui surat

6.  Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

b.

Prosedur / mekanisme pengaduan :

1.  Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

2.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

 

c.

Petugas pelayanan pengaduan

1.  Nama petugas : Safri Meliansyah

2.  Nomor HP/WA : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store