Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  4. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"