Pencatatan Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau surat perkawinan Peng-hayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  2. KTP suami dan isteri;
  3. Pas foto suami dan isteri;
  4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  5. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.

  1. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada UPTD Instansi Pelaksana atau pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
  4. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisilinya.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"