Pemohon harus mengisi format yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan, jika sudah siap semuanya, maka berkas pemohon akan segera di proses.
--
Tanda Daftar Gudang (TDG)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store