Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. fotocopi ktp pemilik
  2. fotocopi paspor dan keterangan ijin tinggal sementara (Kitas) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang WNA
  3. fotocopi akta pendirian PT dan pengesahan badan hukum dari pejabat yg berwenang dan akta perubahannya (jika ada)
  4. fotocopy ijin prinsip PM untuk gudang bagi perusahaan PM asing
  5. fotocopy IMB yang menyatakan sbg gudang
  6. pas photo pemilik 2 lbr ukuran 4x6

  1. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat penerbit dan melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan TDG harus menunjukkan dokumen asli persyaratan, jika semuanya sdh lengkap maka permohonan tersebut segera di proses.

Pemohon harus mengisi format yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan, jika sudah siap semuanya, maka berkas pemohon akan segera di proses.

--

Tanda Daftar Gudang (TDG)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"