Pencatatan Lahir Mati

  1. Surat pengantar RT dan RW; dan
  2. keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

  1. Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
  2. Kepala Desa/Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
  3. Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"