Kelahiran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan

  1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store