Kelahiran Orang Asing

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
  3. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
  5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.

  1. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kelahiran Orang Asing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store